Perundungan (bullying) di sekolah adalah isu serius, dan ketika perundungan tersebut didasari oleh perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), dampaknya terhadap psikologis dan sosial siswa menjadi berlipat ganda. Untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, diperlukan Program Sekolah yang terstruktur dan tegas untuk menghapus diskriminasi dan menumbuhkan empati. Program Sekolah anti-perundungan lintas SARA harus bersifat holistik, melibatkan pencegahan, intervensi, dan edukasi berkelanjutan. Program Sekolah ini bertujuan Mengajarkan Siswa untuk menjunjung tinggi Toleransi aktif dan penghargaan terhadap keragaman.
Komponen inti dari Program Sekolah anti-perundungan adalah pendidikan empati dan kesadaran keragaman. Hal ini dicapai melalui Metode Pembelajaran yang mendorong dialog terbuka tentang perbedaan. Misalnya, dalam mata pelajaran Sosiologi atau Kewarganegaraan, siswa diberikan studi kasus nyata tentang dampak buruk diskriminasi. Kegiatan Peer Counseling (Konseling Sebaya) yang diadakan setiap hari Rabu, 17 Juli 2024, di ruang Bimbingan Konseling (BK), melatih siswa senior untuk menjadi mediator dan pendengar aktif bagi korban atau pelaku perundungan, menekankan pada restorative justice daripada hukuman murni.
Selain edukasi, mekanisme pelaporan dan intervensi harus transparan dan tegas. Sekolah harus Menerapkan Prinsip Jujur dan tanpa pandang bulu terhadap setiap laporan kasus perundungan SARA. Misalnya, Tim Satgas Anti-Bullying yang dibentuk pada tahun 2025 di SMP Bhinneka Tunggal memiliki prosedur tetap di mana setiap kasus harus diselesaikan dalam waktu maksimal 72 jam setelah laporan diterima, melibatkan pertemuan antara korban, pelaku, orang tua, dan konselor. Kebijakan ini juga disosialisasikan secara luas, termasuk konsekuensi berat bagi pelaku yang melanggar.
Dengan adanya Program Sekolah yang komprehensif ini, sekolah tidak hanya merespons insiden, tetapi secara proaktif Menanamkan Integritas dan rasa hormat terhadap kemanusiaan. Siswa belajar bahwa bullying dalam bentuk apa pun, terutama yang bermotif SARA, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai sekolah dan masyarakat.